Fenomena kesurupan atau possesion belakang ini marak diperbincangkan dalam berbagai media, khususnya kasus kesurupan masal yang terjadi di berbagai daerah dan sering menimpa para pelajar sekolah, misalnya kasus kesurupan masal di SMU Pangudi Luhur Yogyakarta atau kasus kesurupan yang menimpa para pekerja di pabrik rokok Bentoel. Sebenarnya dalam kehidupan sehari-hari banyak orang yang mengalami semacam trance atau kesurupan tanpa disadari.
Dengan kata lain, dirinya menolak dikatakan trance atau kesurupan, misalnya pada waktu mereka sedang mengendarai mobil atau pesawat terbang, nonton TV, nonton sepak bola atau ketika menonton pergelaran musik. Kesurupan atau possesion dan trance, kasusnya banyak dijumpai di negara dunia ketiga. Di India yang kultur dan budayanya mirip Indonesia, kesurupan atau possesion syndrome atau possesion hysterical merupakan bentuk disosiasi yang paling sering ditemukan. Angka kejadiannya kurang lebih 1 – 4% dari populasi umum.
Studi epidemiologi possesion telah dilaporkan berhubungan dengan krisis sosial di masyarakat. Dengan begitu banyaknya pemberitaan mengenai kesurupan kita tentunya sudah tidak asing lagi dengan fenomena tersebut, di mana fenomena kesurupan sering kali dan bahkan selalu dikaitkan dengan adanya gangguan dari roh-roh halus yang mengambil alih tubuh korban selama beberapa waktu dan membuat korban tidak sadar akan apa yang ia perbuat. Tentunya paham seperti ini merupakan paham tradisional yang ada, diturunkan dan berkembang dalam masyarakat kita.
Kesurupan masal yang belakangan ini sering sekali terjadi sebenarnya pada awalnya merupakan kesurupan individual dan kemudian berubah menjadi masal dikarenakan orang lain yang melihat peristiwa tersebut menjadi tersugesti. Kesurupan individual yang terjadi muncul sebagai reaksi atas apa yang sedang dirasakan oleh individu sebelum proses kesurupan itu terjadi. Kesurupan menurut Dr Dadang Hawari adalah reaksi kejiwaan yang dinamakan reaksi desosiasi. Reaksi yang mengakibatkan hilangnya kemampuan seseorang untuk menyadari realitas di sekitarnya itu, yang disebabkan adanya tekanan fisik maupun mental.
Tetapi kalau kesurupannya massal, itu melibatkan sugesti. Dissociative trance disorder dapat terjadi secara perorangan atau bersama-sama, saling memengaruhi, dan tidak jarang menimbulkan kepanikan bagi lingkungannya (histeria massa). Bila dalam satu kelompok remaja ada seorang yang mengalami kesurupan, yang lain terutama yang punya risiko kesurupan, akan segera “tertular”. Ini merupakan definisi secara medis. Dunia kedokteran, khususnya psikiatri mengakui fenomena kesurupan sebagai suatu perubahan, tunggal atau episodik, dalam keadaan sadar, yang ditandai oleh penggantian rasa identitas pribadi. Biasanya dengan identitas baru. Bisa oleh suatu roh atau kekuatan. Kejadian kesurupan sering kali terjadi berulang dan kambuh-kambuhan.
________________________________________
Kesurupan dalam pandangan dosen Fakultas Psikologi Universitas Sanata Dharma Yogyakarta, A. Supratiknya, Ph.D merupakan refleksi kegagalan yang sedang terjadi dalam berbagai bidang kehidupan. Maka pada prakteknya jadi heran kalau kesurupan dikait-kaitkan dengan makhluk halus. Menurut dia, kesurupan bisa dijelaskan secara rasional. Kesurupan adalah gejala kejiwaan.
Kalau sekarang orang cenderung mencari jawaban pada paranormal, lonceng kematian bagi akal sehat sedang berdentang. Menurut pratiknya, kesurupan hanya merefleksi chaos luar biasa di tengah masyarakat. Kalau tekanannya jelas, kasat mata, orang mudah melawannya. Prof.Dr. dr. H.Soewadi, MPH, Guru Besar Ilmu Kedokteran Jiwa Fakultas Kedokteran Universitas Gajah Mada, sepakat. Seperti ditulis harian lokal Kedaulatan Rakyat, dia yakin kesurup¬an bukan disebabkan makhluk halus. Soewadi memandang tekanan sosial sebagai biang kesurupan. Banjir, tsunami, gizi buruk, ketidakadilan, upah kecil, santun¬an tunai langsung, kesenjangan yang sangat mencolok, disebut Soewadi sebagai faktor penekan. Kesurupan, menurut ahli jiwa ini adalah gejala gangguan jiwa yang disebut folie a deux, yaitu gejala gangguan jiwa pada seseorang yang diikuti orang lain. Mereka kehilangan kepribadian yang asli. Yang muncul kepribadian yang lain. Jika pernah mendengar dan melihat sesuatu, kemudian masuk dalam alam bawah sadarnya, saat kepribadian dia rapuh, muncul kepribadian lain itu. Rachmad K.Dwi Susilo yang didapuk untuk menjadi pembicara dalam seminar kali ini menyatakan bahwa kesurupan masal adalah salah satu keragaman dalam karakter masyarakat transisi dari agraris ke masyarakat industri. Tidak sedikit pula kebingungan ini menampakkan diri dalam perilaku yang menyimpang. “Masyarakat industri bisa dikatakan juga sebagai kemunculan masyarakat modern dimana menandai berakhirnya kepercayaan masyarakat terhadap mitos. Sementara dari perspektif psikologi, kesurupan sendiri sebenarnya telah menjadi kajian psikologi klinis, terutama psikologi abnormal. Kesurupan dalam psikologi dikenal dengan istilah trans dissosiatif dan trans possession disosiatif. Trans dissosiatif adalah perubahan dalam kesadaran yang bersifat temporer atau hilangnya perasaan identitas diri tanpa kemunculan identitas baru. Sedang trans possession dissosiatif adalah perubahan dalam kesadaran yang dikarakteristikkan dengan penggantian identitas personal yang selama ini ada dengan identitas yang baru.Mengapa Wanita Lebih Berisiko Kesurupan?
Berdasarkan jenis kelamin, perempuan mempunyai risiko lebih besar untuk kesurupan dibandingkan laki-laki. Hal ini terbukti dari kasus-kasus yang terjadi sebagian besar adalah perempuan. Hal ini mungkin karena perempuan lebih sugestible atau lebih mudah dipengaruhi dibandingkan laki-laki. Mereka yang memunyai kepribadian histerikal yang salah satu cirinya sugestible lebih berisiko untuk kesurupan atau juga menjadi korban kejahatan hipnotis. Berdasarkan usia, sebagian besar korban kesurupan berusia remaja dan dewasa muda. Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa mereka yang berisiko untuk kesurupan adalah perempuan usia remaja atau dewasa muda yang mudah dipengaruhi. Selain itu, wanita lebih labil ketimbang pria dan terjadi perubahan dalam jiwanya. Banyak hal bisa menjadi penyebabnya. Antara lain kondisi keluarga, kondisi sekolah, hubungan pertemanan, sosial politik, dan masih banyak lagi.
Gejala-Gejala Kesurupan
Gejala-gejala beberapa waktu sebelum kesurupan antara lain kepala terasa berat, badan dan kedua kaki lemas, penglihatan kabur, badan terasa ringan, dan ngantuk.
Perubahan ini biasanya masih disadari oleh subjek, tetapi setelah itu ia tiba-tiba tidak mampu mengendalikan dirinya. Melakukan sesuatu di luar kemampuan dan beberapa di antaranya merasakan seperti ada kekuatan di luar yang mengendalikan dirinya.
Mereka yang mengalami kesurupan merasakan bahwa dirinya bukanlah dirinya lagi, tetapi ada suatu kekuatan yang mengendalikan dari luar. Keadaan saat kesurupan ada yang menyadari sepenuhnya, ada yang menyadari sebagian, dan ada pula yang tidak menyadari sama sekali. Dalam keadaan kesurupan korban melakukan gerakan-gerakan yang terjadi secara otomatis, tidak ada beban mental, dan tercetus dengan bebas. Saat itu merupakan kesempatan untuk mengekspresikan hal-hal yang terpendam melalui jeritan, teriakan, gerakan menari seperti keadaan hipnotis diri. Setelah itu, fisik mereka dirasa lelah tetapi, mental mereka mendapat kepuasan hebat.
Frigerio menyatakan, ada tiga stadium yang dialami orang kesurupan.
Pertama, irradiation (subjek tetap menyadari dirinya tetapi ada perubahan yang dirasakan pada tubuhnya.
Kedua being diside, subjek berada dalam dua keadaan yang berbeda, namun ada sebagian yang dialaminya disadarinya.
Stadium ketiga disebut stadium incorporation, subjek sepenuhnya dikuasai oleh yang memasukinya dan semua keadaan yang dialami tidak diingatnya.
Kesurupan dapat pula diartikan suatu keadaan seseorang dikuasai oleh roh jahat, yakni yang bersangkutan tidak dapat mengendalikan diri dan merugikan diri sendiri atau orang lain, seperti menyerang atau kena guna-guna. Kepercayaan seperti ini juga banyak dijumpai di hampir semua kultur di Indonesia.
________________________________________
Kesurupan atau possesion dan trance, kasusnya banyak dijumpai di negara dunia ketiga, studi epidemiologi possesion telah dilaporkan berhubungan dengan krisis sosial di masyarakat. Kesurupan menurut Dr Dadang Hawari adalah reaksi kejiwaan yang dinamakan reaksi desosiasi. Reaksi yang mengakibatkan hilangnya kemampuan seseorang untuk menyadari realitas di sekitarnya itu, yang disebabkan adanya tekanan fisik maupun mental. Tetapi kalau kesurupannya massal, itu melibatkan sugesti. Dissociative trance disorder dapat terjadi secara perorangan atau bersama-sama, saling memengaruhi, dan tidak jarang menimbulkan kepanikan bagi lingkungannya (histeria massa). Dunia kedokteran, khususnya psikiatri mengakui fenomena kesurupan sebagai suatu perubahan, tunggal atau episodik, dalam keadaan sadar, yang ditandai oleh penggantian rasa identitas pribadi. Biasanya dengan identitas baru. Bisa oleh suatu roh atau kekuatan. Kejadian kesurupan sering kali terjadi berulang dan kambuh-kambuhan.Kesurupan adalah gejala kejiwaan. Menurut pratiknya, kesurupan hanya merefleksi chaos luar biasa di tengah masyarakat. Kalau tekanannya jelas, kasat mata, orang mudah melawannya. Kesurupan adalah salah satu keragaman dalam karakter masyarakat transisi dari agraris ke masyarakat industri. Tidak sedikit pula kebingungan ini menampakkan diri dalam perilaku yang menyimpang. Kejadian kesurupan sering kali berulang dan kambuh-kambuhan. Setelah sadar kembali dan tenang baru dapat dilakukan berbagai intervensi misalnya psikoterapi untuk membantu mengatasi masalah atau stres yang melatarbelakanginya.
Kemampuan yang perlu ditingkatkan pada para korban kesurupan adalah mengajar dan melatih korban mengelola stres dan konflik dengan cara yang baik dan benar. Artinya, bila di kemudian hari mengalami stres atau konflik, atau diberi tanggung jawab yang berat, cara penyelesaiannya tidak lagi dengan kesurupan, tetapi dengan cara yang lebih konstruktif. Selain itu, perlu pula meningkatkan toleransi terhadap stres.
Senin, 25 Oktober 2010
Minggu, 10 Oktober 2010
Ringtone Adzan Dan Ayat Al-Qur'an Bisa Jadi Lecehkan Islam Di HP
Tugas TPKI 4 Nama : Deny Mulyana
Kelas : 3A
Nim : 2009.1009
E-mail : bog_den @rocketmail.com
Blog : WWW.denimulya.blogspot.com
BLITAR - Majelis Ulama Indonesia Blitar akan membahas penggunaan suara Adzan dan ayat suci Alquran sebagai nada dering atau ringtone hand phone (HP) di masyarakat.
MUI menilai, penggunaan Adzan dan Ayat suci Alquran yang tidak pada tempatnya itu bisa diterjemhakan sebagai bentuk pelecehan. Tidak pada tempatnya yang dimaksud di sini adalah ketika kalimat Ilahi itu berkumandang di dalam sebuah kamar mandi atau tempat maksiat.
“Kalau masih di dalam kantor atau rumah yang layak tentu tidak apa-apa. Tapi kalau di kamar mandi atau tempat maksiat tentu ini secara tidak langsung sebagai bentuk pelecahan agama,” ujar Sekretaris MUI Blitar Achmad Suudi kepada wartawan Minggu (7/2/2010).
Menurut Suudi, akan muncul pandangan negatif pada agama Islam, jika suara adzan dan ayat suci bergema di sembarang tempat yang sebenarnya tidak layak. Sementara secara prinsip, seuntai ayat yang berasal dari Alquran wajib dijaga dan dipahami maknannya.
“Jika dibiarkan kesucian ayat akan dipandang negatif. Sebab penggunaan ayat dan adzan di masyarakat sepertinya semakin marak,” terang Suudi.
Dalam rapat MUI yang berlangsung Februari 2010 ini, permasalahan tersebut akan dibahas secara serius, termasuk pada pengeluaran fatwa, apakah penggunaan ringtone adzan dan ayat suci diperbolehkan atau tidak.
“Hasil dari pembahasan ini, secara resmi akan kami laporkan ke MUI Jawa Timur,” pungkasnya.(Solichan Arif/Koran SI/fit)
Jenis-jenis Pelecehan Agama
1 Votes
“Dan jika kamu tanyakan kepada mereka
(tentang apa yang mereka lakukan itu),
tentulah mereka akan menjawab:
“Sesungguhnya kami hanyalah bersenda gurau
dan bermain-main saja”.
Katakanlah: “Apakah dengan Allah,
ayat-ayat-Nya
dan Rasul-Nya
kamu selalu berolok-olok?”
Tidak usah kamu minta ma`af,
karena kamu kafir sesudah beriman.
Jika Kami mema`afkan
segolongan daripada kamu
(lantaran mereka taubat),
niscaya Kami akan mengazab golongan (yang lain)
disebabkan mereka adalah
orang-orang yang selalu berbuat dosa”
(At Taubah : 65-66)
HUKUM ISTIHZA’
Istihza’ merupakan salah satu dari pembatal-pembatal keislaman. Dalam Kitab Syarh Aqidah Ath Thahawiyah, Syeikh Shalih Al Fauzan mengatakan; “Pembatal-pembatal Keislaman sangat banyak. Diantaranya adalah juhud (pengingkaran), syirik, atau mengolok-olok agama atau sebagian dari syi’ar agama, meskipun ia tidak mengingkarinya.”
Syeikhul Islam Ibnu Taimiyah Rahimahullah, ketika mengomentari Surat At taubah : 64-65, mengatakan;” Ayat ini merupakan nash bahwasanya memperolok-olok Allah, Ayat-ayat-Nya, dan Rasul-Nya hukumnya Kafir” (Majmu’ Fatawa XV/48)
Syeikh ‘Abdurrahman As Sa’di Rahimahullah menjelaskan dalam tafsirnya;”Sesungguhnya memperolok-olok Allah dan Rasul-Nya hukumnya kafir, dan dapat mengeluarkan pelakunya dari Islam. Karena dasar agama ini dibangun atas sikap Ta’zhim terhadap Allah dan pengagunggan atas Agama dan Rasul-rasul-Nya. Dan memperolok sesuatu dari padanya, (berarti) menafikan dasar tersebut dan sangat bertentangan dengannya” (Tafsir As Sa’di III/259)
Ditambah lagi istihza’ pada hakikatnya bertentangan dengan keimanan. Karena hakikat keimanan adalah pembenaran terhadap Allah SWT dan tunduk serta patuh kepada-Nya. Orang yang memperolok-olok Allah, sesungguhnya ia menolak tunduk kepadanya, karena ketundukan itu merupakan komposisi dari pengagungan dan memuliakan. Sementara itu olok-olokan adalah penghinaan dan pelecehan. Kedua perkara tersebut sangat berlawanan. Apabila salah satu ada dalam hati seseorang, maka yang lain akan hilang. Maka dapatlah diketahui bahwa istihza’ penghinaan dan pelecehan terhadap Allah, Rasul-Nya, dan ayat-ayat-Nya menafikan keimanan.
KOMENTAR
Dari hasil pernyataan diatas dapat kita ambil sebuah komentar bahwa jika ringtone adzan dan ayat suci al-quran diharamkan maka pastilah adanya suatu penolakan tersendiri dari masyarakat.Memang benar jika kita melihat dari sudut pandang agama islam maka jelaslah itu merupakan suatu bentuk kesalahan.Akan tetapi, jika kita melihat dari segi HAM maka setiap warga Negara tentunya berhak dan boleh memakai ringtone tersebut.
Meskipun MUI nantinya jadi mengharamkan penggunaan ringtone tersebut maka hasilnya pun akan sia-sia.Masyarakat tidak akan mematuhi terhadap fatwa yang telah dikeluarkan MUI dan akan menganggapnya sebagai bualan belaka.Apalagi di zaman globalisasi sekarang ini masyarakat bebas mengakses apapun dari internet.Kalau kita melihat lagi kebelakang tentang terjadinya penyalahgunaan internet yang semakin marak dimana semua masyarakat bebas memasukan setiap apapun yang mereka mau baik itu dalam bentruk video,ungkapan hati,dan lain sebagainya.
Alangkah baiknya daripada memikirkan tentang diharamkannya ringtone tersebut mending lebih memikirkan tentang kemajuan bangsa dan Negara ditinjau dari segi ahlak da moral.Kalau kita lihat orang yang memakai ringtone adzan dan al-quran itu kebanyakan adalah orang yang pandai beribadah dan tentu orang tersebut sangat pendai dan tahu adab-adab tentang pentingnya menjaga kesucian ayat al-quran tersebut.
Dan pasti ada juga orang yang berpendapat bahwa penggunaan ayat al-quran dalam ringtone HP tersebut merupakan salah satu bentuk cinta dan ibadah kepada allah swt.Karena dengan menggunakan rigtone tersebut kita telah menghidupkan kembali nilai-nilai agama islam di mata masyarakat.
Lebih baik kita melihat kembali apakah penggunaan ringtone tersebut lebih mengarah kepada hal yang negatif atau lebih banyak mengarah kepada hal yang positifnya.Dan dalam benak diri saya pribadi saya sangat tidak setuju dengan diharamkannya penggunaan ringtone tersebut.Seperti halnya rokok yang telah dahulu diharamkan oleh MUI.Namun apakah itu berhasil masyarakat patuhi dan laksanakan,dengan pengharaman tertsebut.Bahkan masih banyak para ulama dan dan lainnya untuk tidak mempedulikan dengan pengharaman tersebut.Mereka masih saja merokok dan tidak ada dalil atau hadist yang cenderung mengharamkannya rokok.Apapun yang akan terjadi selanjutnya nanti apakah ini akan menjadi sesuatu hal yang perlu diperbincangkan secara serius atau hanya bualan belaka.Mungkin ini lebih kembali kepada diri pribadi masing-masing apakah jika kita memakai ringtone tersebut akan seperti yang diucapkan oleh Suudi atau benar seperti pernyataan yang dilontarkan leh Suudi.
Demikianlah komentar yang bisa saya uraikan mudah-mudahn bisa bermanfaat khususnya bagi saya umumnya bagi kita semua moho maaf apabila ada kesalahan sekian dan terimaksih.
Kelas : 3A
Nim : 2009.1009
E-mail : bog_den @rocketmail.com
Blog : WWW.denimulya.blogspot.com
BLITAR - Majelis Ulama Indonesia Blitar akan membahas penggunaan suara Adzan dan ayat suci Alquran sebagai nada dering atau ringtone hand phone (HP) di masyarakat.
MUI menilai, penggunaan Adzan dan Ayat suci Alquran yang tidak pada tempatnya itu bisa diterjemhakan sebagai bentuk pelecehan. Tidak pada tempatnya yang dimaksud di sini adalah ketika kalimat Ilahi itu berkumandang di dalam sebuah kamar mandi atau tempat maksiat.
“Kalau masih di dalam kantor atau rumah yang layak tentu tidak apa-apa. Tapi kalau di kamar mandi atau tempat maksiat tentu ini secara tidak langsung sebagai bentuk pelecahan agama,” ujar Sekretaris MUI Blitar Achmad Suudi kepada wartawan Minggu (7/2/2010).
Menurut Suudi, akan muncul pandangan negatif pada agama Islam, jika suara adzan dan ayat suci bergema di sembarang tempat yang sebenarnya tidak layak. Sementara secara prinsip, seuntai ayat yang berasal dari Alquran wajib dijaga dan dipahami maknannya.
“Jika dibiarkan kesucian ayat akan dipandang negatif. Sebab penggunaan ayat dan adzan di masyarakat sepertinya semakin marak,” terang Suudi.
Dalam rapat MUI yang berlangsung Februari 2010 ini, permasalahan tersebut akan dibahas secara serius, termasuk pada pengeluaran fatwa, apakah penggunaan ringtone adzan dan ayat suci diperbolehkan atau tidak.
“Hasil dari pembahasan ini, secara resmi akan kami laporkan ke MUI Jawa Timur,” pungkasnya.(Solichan Arif/Koran SI/fit)
Jenis-jenis Pelecehan Agama
1 Votes
“Dan jika kamu tanyakan kepada mereka
(tentang apa yang mereka lakukan itu),
tentulah mereka akan menjawab:
“Sesungguhnya kami hanyalah bersenda gurau
dan bermain-main saja”.
Katakanlah: “Apakah dengan Allah,
ayat-ayat-Nya
dan Rasul-Nya
kamu selalu berolok-olok?”
Tidak usah kamu minta ma`af,
karena kamu kafir sesudah beriman.
Jika Kami mema`afkan
segolongan daripada kamu
(lantaran mereka taubat),
niscaya Kami akan mengazab golongan (yang lain)
disebabkan mereka adalah
orang-orang yang selalu berbuat dosa”
(At Taubah : 65-66)
HUKUM ISTIHZA’
Istihza’ merupakan salah satu dari pembatal-pembatal keislaman. Dalam Kitab Syarh Aqidah Ath Thahawiyah, Syeikh Shalih Al Fauzan mengatakan; “Pembatal-pembatal Keislaman sangat banyak. Diantaranya adalah juhud (pengingkaran), syirik, atau mengolok-olok agama atau sebagian dari syi’ar agama, meskipun ia tidak mengingkarinya.”
Syeikhul Islam Ibnu Taimiyah Rahimahullah, ketika mengomentari Surat At taubah : 64-65, mengatakan;” Ayat ini merupakan nash bahwasanya memperolok-olok Allah, Ayat-ayat-Nya, dan Rasul-Nya hukumnya Kafir” (Majmu’ Fatawa XV/48)
Syeikh ‘Abdurrahman As Sa’di Rahimahullah menjelaskan dalam tafsirnya;”Sesungguhnya memperolok-olok Allah dan Rasul-Nya hukumnya kafir, dan dapat mengeluarkan pelakunya dari Islam. Karena dasar agama ini dibangun atas sikap Ta’zhim terhadap Allah dan pengagunggan atas Agama dan Rasul-rasul-Nya. Dan memperolok sesuatu dari padanya, (berarti) menafikan dasar tersebut dan sangat bertentangan dengannya” (Tafsir As Sa’di III/259)
Ditambah lagi istihza’ pada hakikatnya bertentangan dengan keimanan. Karena hakikat keimanan adalah pembenaran terhadap Allah SWT dan tunduk serta patuh kepada-Nya. Orang yang memperolok-olok Allah, sesungguhnya ia menolak tunduk kepadanya, karena ketundukan itu merupakan komposisi dari pengagungan dan memuliakan. Sementara itu olok-olokan adalah penghinaan dan pelecehan. Kedua perkara tersebut sangat berlawanan. Apabila salah satu ada dalam hati seseorang, maka yang lain akan hilang. Maka dapatlah diketahui bahwa istihza’ penghinaan dan pelecehan terhadap Allah, Rasul-Nya, dan ayat-ayat-Nya menafikan keimanan.
KOMENTAR
Dari hasil pernyataan diatas dapat kita ambil sebuah komentar bahwa jika ringtone adzan dan ayat suci al-quran diharamkan maka pastilah adanya suatu penolakan tersendiri dari masyarakat.Memang benar jika kita melihat dari sudut pandang agama islam maka jelaslah itu merupakan suatu bentuk kesalahan.Akan tetapi, jika kita melihat dari segi HAM maka setiap warga Negara tentunya berhak dan boleh memakai ringtone tersebut.
Meskipun MUI nantinya jadi mengharamkan penggunaan ringtone tersebut maka hasilnya pun akan sia-sia.Masyarakat tidak akan mematuhi terhadap fatwa yang telah dikeluarkan MUI dan akan menganggapnya sebagai bualan belaka.Apalagi di zaman globalisasi sekarang ini masyarakat bebas mengakses apapun dari internet.Kalau kita melihat lagi kebelakang tentang terjadinya penyalahgunaan internet yang semakin marak dimana semua masyarakat bebas memasukan setiap apapun yang mereka mau baik itu dalam bentruk video,ungkapan hati,dan lain sebagainya.
Alangkah baiknya daripada memikirkan tentang diharamkannya ringtone tersebut mending lebih memikirkan tentang kemajuan bangsa dan Negara ditinjau dari segi ahlak da moral.Kalau kita lihat orang yang memakai ringtone adzan dan al-quran itu kebanyakan adalah orang yang pandai beribadah dan tentu orang tersebut sangat pendai dan tahu adab-adab tentang pentingnya menjaga kesucian ayat al-quran tersebut.
Dan pasti ada juga orang yang berpendapat bahwa penggunaan ayat al-quran dalam ringtone HP tersebut merupakan salah satu bentuk cinta dan ibadah kepada allah swt.Karena dengan menggunakan rigtone tersebut kita telah menghidupkan kembali nilai-nilai agama islam di mata masyarakat.
Lebih baik kita melihat kembali apakah penggunaan ringtone tersebut lebih mengarah kepada hal yang negatif atau lebih banyak mengarah kepada hal yang positifnya.Dan dalam benak diri saya pribadi saya sangat tidak setuju dengan diharamkannya penggunaan ringtone tersebut.Seperti halnya rokok yang telah dahulu diharamkan oleh MUI.Namun apakah itu berhasil masyarakat patuhi dan laksanakan,dengan pengharaman tertsebut.Bahkan masih banyak para ulama dan dan lainnya untuk tidak mempedulikan dengan pengharaman tersebut.Mereka masih saja merokok dan tidak ada dalil atau hadist yang cenderung mengharamkannya rokok.Apapun yang akan terjadi selanjutnya nanti apakah ini akan menjadi sesuatu hal yang perlu diperbincangkan secara serius atau hanya bualan belaka.Mungkin ini lebih kembali kepada diri pribadi masing-masing apakah jika kita memakai ringtone tersebut akan seperti yang diucapkan oleh Suudi atau benar seperti pernyataan yang dilontarkan leh Suudi.
Demikianlah komentar yang bisa saya uraikan mudah-mudahn bisa bermanfaat khususnya bagi saya umumnya bagi kita semua moho maaf apabila ada kesalahan sekian dan terimaksih.
Langganan:
Postingan (Atom)